Untuk meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU 14 Th. 2005)
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan (UU 14 Th. 2005)
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ….. Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012
Peserta
Peserta UKA Nasional sebanyak 278.032 guru (per tanggal 31 Januari 2012)
Peserta UKA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 sebanyak 36.444 guru (per tanggal 31 Januari 2012)
Tersebar di 154 mata pelajaran (termasuk kejuruan)
Pemberitahuan Peserta
Pemberitahuan peserta UKA dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan UKA melalui:
surat resmi,
pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet), atau
alat komunikasi lain.
Kelengkapan Peserta UKA
Kelengkapan UKA yang harus disediakan sendiri oleh peserta
Pensil 2B.
KARTU PESERTA
Karet penghapus.
Alas tulis (bila dimungkinkan tidak ada meja).
Format A1.
Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Materi Uji Kompetensi Awal
Kompetensi Guru yang diukur :
Kompetensi pedagogik
Kompetensi profesional (sesuai dengan mata pelajaran perserta uji kompetensi)
Spesifikasi Instrumen UKA
Soal UKA terdiri dari : 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban
Spesifikasi Instrumen UKA
Jumlah paket soal: 2 (dua) paket soal untuk masing-masing mapel.
Proporsi kesukaran butir soal dibuat seimbang antara butir soal yang mudah dan butir soal yang sukar. Perbandingannya adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar.
Butir-butir soal harus representatif terhadap kompetensi yang akan diukur sesuai karakteristik mata pelajaran
Kisi-kisi Instrumen UKA
Merujuk pada :
Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kaulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional
Jadwal Pelaksanaan UKA
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012.
WIB UKA dimulai pukul 08.00
WITA UKA dimulai pukul 09.00
WIT UKA dimulai pukul 10.00
UKA bertempat di kabupaten/kota
Jadwal sebagai berikut.
Tata Tertib
Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu
Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
Tata Tertib
Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
bekerjasama dengan peserta lain;
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sanksi bagi Peserta
Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.
Sanksi
Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebastugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh yang lain.
Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan Kasus
Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKA. Diberikan kesempatan untuk mengikuti pada UKA susulan dengan menunjukkan identitas diri.
Penanganan Kasus
Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.
Peserta yang tidak dapat mengikuti UKA pada tanggal 25 Februari 2012 karena alasan yang jedlas dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti UKA susulanpada tanggal 29 Februari 2012 bertempat di LPMP.
Pengawasan Pelaksanaan UKA
Setiap ruang pelaksanaan UKA diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas yang ditugasi oleh Panitia UKA Kab/Kota
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UKA
LJK hasil UKA dikirim ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai pelaksanaan UKA (25 Feb. 2012)
LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP
Pengumuman Hasil UKA
- Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.
Pengendali Mutu UKA (LPTK)
Bekerja sama dengan P4TK mengembang-kan kisi-kisi dan instrumen UKA.
Bekerja sama dengan LPMP mengkoordi-nasikan penyelenggaraan UKA di tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah rayon LPTK yang bersangkutan.
Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKA dalam rangka pengendalian mutu.
sumber :lpmpjateng
0 komentar:
Posting Komentar