Kamis, 22 Maret 2012

Posted by simbah wuri on 08.04 2 comments

FAQ : Pertanyaan yang sering di tanyakan.
  1. Persyaratan Mendapatkan NUPTK ?
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
 Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
 a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
    1. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
      1. Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009)
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
  1. kalau untuk CPNS masa kerja belum ada 2 tahun boleh diusulkan tidak?
    (Sam Sira ) boleh, langsung daftar aja
  2. Dimana memperoleh Instrumen Pendataan NUPTK (Untuk buat baru maupun Update) ?
  3. Apakah NUPTK Harus di update ?
    NUPTK Harus selalu di update setiap tenaga kependidikan berubah datanya, mis: berubah pangkat, golongan, tempat tugas dan lain lain.
  4. Dimana mengurus pendaftaran/Update NUPTK ?
    Guru SD ke UPTD, selain SD silahkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
  5. Bisakah mengurus NUPTK Langsung ke LPMP biar lebih cepat?
    LPMP Tidak melayani pengurusan NUPTK
  6. Berapa lama NUPTK keluar sejak mendaftar/update?
    NUPTK segera di proses begitu data yang di masukan valid, pastikan data yang di masukan valid. Berapa lama keluarnya nomor NUPTK kurang lebih 3 bulan.
  7. Bagaimana melihat data/status NUPTK ?
Bisa melaui NUPTKBrowser, yang terbaru NUPTK Browser 1.73  :http://www.lpmpjateng.go.id/web/dload/nuptkwebbrowserv173.exe    

sumber lpmp jateng

2 komentar:

  1. apakah membuat nuptk itu syaratnya harus S1 pendidikan?

    BalasHapus
  2. apakah membuat nuptk itu syaratnya harus S1 pendidikan?

    BalasHapus