Sabtu, 09 November 2013

Daftar Urut Peserta Sergu 2013 RA/Madrasah

Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013 telah diumukan oleh Kemenag.
Berikut tautan untuk mengunduh dokumen.
Bila ada masalah dengan tutan, silakan coba klik langsung ke sumber yang ada di bawah tulisan ini.
07.27 simbah wuri

Daftar Urut Peserta Sergu 2013 RA/Madrasah

Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013 telah diumukan oleh Kemenag.
Berikut tautan untuk mengunduh dokumen.
Bila ada masalah dengan tutan, silakan coba klik langsung ke sumber yang ada di bawah tulisan ini.

Kisi-kisi UKG

UKG 2013 direncanakan pelaksanaannya Mei 2013. Berikut 71 mapel kisi-kisi UKG yang siap diunduh untuk bahan persiapan mengikuti UKG online 2013. Hasil Uji Kompetensi (UK) tahun ini menjadi tambahan pertimbangan penetapan peserta sertifikasi setelah kriteria usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.

Langkah mengunduh kisi-kisi UK

1. Masuk website Sertifikasi Guru di sini
  • Kemudian klik "Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013"
2. Pilih materi
  • Kemudian klik materi yang dipilih
3. Selanjutnya, ada dua pilihan:
  • Buka Dokumen. (klik ikon berupa gambar "mikroskop"). Dengan klik ikon ini maka akan terbuka kisi-kisi UK yang dipilih, untuk dilihat.
  • Download. (Klik ikon berupa gambar "anak panah hijau")
Selamat mengunduh dan selamat belajar semoga sukses dalm UK.
07.13 simbah wuri

Kisi-kisi UKG

UKG 2013 direncanakan pelaksanaannya Mei 2013. Berikut 71 mapel kisi-kisi UKG yang siap diunduh untuk bahan persiapan mengikuti UKG online 2013. Hasil Uji Kompetensi (UK) tahun ini menjadi tambahan pertimbangan penetapan peserta sertifikasi setelah kriteria usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.

Langkah mengunduh kisi-kisi UK

1. Masuk website Sertifikasi Guru di sini
  • Kemudian klik "Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013"
2. Pilih materi
  • Kemudian klik materi yang dipilih
3. Selanjutnya, ada dua pilihan:
  • Buka Dokumen. (klik ikon berupa gambar "mikroskop"). Dengan klik ikon ini maka akan terbuka kisi-kisi UK yang dipilih, untuk dilihat.
  • Download. (Klik ikon berupa gambar "anak panah hijau")
Selamat mengunduh dan selamat belajar semoga sukses dalm UK.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, saat ini dituntut banyak membaca terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Guru. Peraturan lama yang mengatur tentang Guru sudah mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai Guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Secara garis besar peraturan yang mengatur tentang Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. 
Kelima, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kelima peraturan tersebut saling berkaitan dan merupakan rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Dasar pemikirannya adalah dimulai dari terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan Jabatan Fungsional Guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah
Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b),
Guru Muda (Golongan III/c dan Golongn III/d),
Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta
Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi Guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah Guru adalah Golongan III/a, pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan Guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
06.42 simbah wuri
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, saat ini dituntut banyak membaca terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Guru. Peraturan lama yang mengatur tentang Guru sudah mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai Guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Secara garis besar peraturan yang mengatur tentang Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. 
Kelima, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kelima peraturan tersebut saling berkaitan dan merupakan rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Dasar pemikirannya adalah dimulai dari terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan Jabatan Fungsional Guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah
Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b),
Guru Muda (Golongan III/c dan Golongn III/d),
Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta
Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi Guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah Guru adalah Golongan III/a, pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan Guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan      UU NO 14 TH 2005      tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan.
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sampai III/d
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawa  Wangsaatmaja  mengemukakan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Unyuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.
06.39 simbah wuri
Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan      UU NO 14 TH 2005      tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan.
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sampai III/d
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawa  Wangsaatmaja  mengemukakan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Unyuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.

Sabtu, 24 Agustus 2013

Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan, seleksi akan dimulai pada Oktober 2013 nanti.
“Seleksi pelamar umum dilakukan pada Oktober 2013,” kata Eko kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013).
Ditambahkan Eko, untuk pertama kalinya sistem perekrutan CPNS akan menggunakan proses baru yang lebih canggih. “Sistem yang digunakan dalam proses tersebut yakni sistem baru Computer Assisted Test (CAT),” ungkap Eko.
Program CAT ini nantinya para peserta yang mengikuti test CPNS tersebut menerima soal secara on-line, kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Kemudian secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta test CPNS/CASN tersebut akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan disana.
Dengan sistem ujian yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut, setiap peserta test CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan soal-soal test tersebut.
“Diharapkan dengan sistem ini akan objektif dan menghilangkan KKN,” kata Eko.
Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta. “Meski tesnya tidak serentak, tapi setiap soal dijamin berbeda antarpeserta. Apalagi kita sudah punya bank soal yang memuat hingga puluhan ribu soal,” ujarnya.
Penerapan sistem CAT, merupakan salah satu target sembilan percepatan reformasi birokrasi untuk bidang SDM aparatur. Ada yang hal yang difokuskan dalam reformasi bidang SDM, yaitu kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekrutmen. (dru/dnl)
sumber : detik.com

19.32 simbah wuri

Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan, seleksi akan dimulai pada Oktober 2013 nanti.
“Seleksi pelamar umum dilakukan pada Oktober 2013,” kata Eko kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013).
Ditambahkan Eko, untuk pertama kalinya sistem perekrutan CPNS akan menggunakan proses baru yang lebih canggih. “Sistem yang digunakan dalam proses tersebut yakni sistem baru Computer Assisted Test (CAT),” ungkap Eko.
Program CAT ini nantinya para peserta yang mengikuti test CPNS tersebut menerima soal secara on-line, kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Kemudian secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta test CPNS/CASN tersebut akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan disana.
Dengan sistem ujian yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut, setiap peserta test CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan soal-soal test tersebut.
“Diharapkan dengan sistem ini akan objektif dan menghilangkan KKN,” kata Eko.
Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta. “Meski tesnya tidak serentak, tapi setiap soal dijamin berbeda antarpeserta. Apalagi kita sudah punya bank soal yang memuat hingga puluhan ribu soal,” ujarnya.
Penerapan sistem CAT, merupakan salah satu target sembilan percepatan reformasi birokrasi untuk bidang SDM aparatur. Ada yang hal yang difokuskan dalam reformasi bidang SDM, yaitu kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekrutmen. (dru/dnl)
sumber : detik.com

Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

JAKARTA - Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi CPNS tahun ini. Untuk Instansi Pusat adalah guru, yakni Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa.
Selain itu, dosen, penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir).Juga Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek, Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai, Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan , Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC.
"Sedang untuk pemda, adalah Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll)," ujar Setiawan.Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll).Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll.Selain itu jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias).
Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll). Juga jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB. (sam/jpnn)
19.15 simbah wuri

Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

JAKARTA - Rekrutmen CPNS jalur umum tahun 2013 akan segera digelar. Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja membeber sejumlah jabatan yang menjadi prioritas untuk diisi CPNS tahun ini. Untuk Instansi Pusat adalah guru, yakni Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa.
Selain itu, dosen, penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir).Juga Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan, Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek, Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai, Pemeriksa Merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan , Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC.
"Sedang untuk pemda, adalah Guru (Guru Kelas SD dan Guru Produktif yaitu guru yang memberikan keterampilan kepada siswa seperti Guru Tata Boga, Guru Akuntansi, Guru TIK, Guru Desain Grafis, Guru Seni Kriya dll)," ujar Setiawan.Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, pranata rontgent, Asisten Apoteker, refraksionis optisien, dll).Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro Growth), sesuai potensi dan karakteristik daerah (Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kelautan, Penyuluh Koperasi dan UKM, Pengawas Pertambangan, Pengawas Jalan dan Jembatan, Pengawas tata bangunan dan perumahan, dll.Selain itu jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (proJob) (Instruktur otomotif, las, tata boga, tata rias).
Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) (Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat, dll). Juga jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk Penyuluh KB. (sam/jpnn)

Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013


A. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
B. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah

  1. Kanreg I - Yogyakarta
  2. Kanreg II - Surabaya
  3. Kanreg III - Bandung
  4. Kanreg IV - Makassar
  5. Kanreg V - Jakarta
  6. Kanreg VI - Medan
  7. Kanreg VII - Palembang
  8. Kanreg VIII - Banjarmasin
  9. Kanreg IX - Jayapura
  10. Kanreg X - Denpasar
  11. Kanreg XI - Manado
  12. Kanreg XII - Pekanbaru
Sekarang ini, jumlah keseluruhan tenaga honorer kategori 2 mencapai 613.919 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut masih terdapat 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Oleh karena itu masih banyak kemungkinan jumlah tenaga honorer kategori 2 akan bertambah atau bahkan berkurang, disesuaikan dengan kebutuhan, dan keuangan masing-masing daerah.

Tenaga honorer kategori 2 tersebut akan mengikuti tes atau ujian CPNS yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang yang materinya meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

17.42 simbah wuri

Daftar Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013


A. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
B. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah

  1. Kanreg I - Yogyakarta
  2. Kanreg II - Surabaya
  3. Kanreg III - Bandung
  4. Kanreg IV - Makassar
  5. Kanreg V - Jakarta
  6. Kanreg VI - Medan
  7. Kanreg VII - Palembang
  8. Kanreg VIII - Banjarmasin
  9. Kanreg IX - Jayapura
  10. Kanreg X - Denpasar
  11. Kanreg XI - Manado
  12. Kanreg XII - Pekanbaru
Sekarang ini, jumlah keseluruhan tenaga honorer kategori 2 mencapai 613.919 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut masih terdapat 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Oleh karena itu masih banyak kemungkinan jumlah tenaga honorer kategori 2 akan bertambah atau bahkan berkurang, disesuaikan dengan kebutuhan, dan keuangan masing-masing daerah.

Tenaga honorer kategori 2 tersebut akan mengikuti tes atau ujian CPNS yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang yang materinya meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Pelaksanaan Tes/Ujian CPNS Tenaga Honorer Kategori 2

Sergur LPMP Jateng Pelaksanaan tes calon pegewai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti. Tes tersebut akan diikuti oleh 613.919 orang tenaga honorer Kategori 2. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi
Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta pada hari kamis (18/7). 

Metode tes CPNS Tenaga honorer Kategori 2menggunakan lembar jawaban computer (LJK). Kuotauntuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30% dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Pelaksanaan tes dilakukan di instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan oleh Gubenur. LJK hasil tes disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade (nilai ambang batas tertentu) dan diumumkan oleh Menpan dan RB. 

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa masih ada 21 instansi pemerintah yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Padahal alokasi formasi akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan. Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila yang jumlah yang memenuhi passing grade melebihi jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan, dengan mendahulukan usia yang lebih tua serta dengan memperhatikan prosentasi anggaran belanja pegawai dalam APBD.
17.36 simbah wuri

Pelaksanaan Tes/Ujian CPNS Tenaga Honorer Kategori 2

Sergur LPMP Jateng Pelaksanaan tes calon pegewai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga honorer kategori 2 akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti. Tes tersebut akan diikuti oleh 613.919 orang tenaga honorer Kategori 2. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi
Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta pada hari kamis (18/7). 

Metode tes CPNS Tenaga honorer Kategori 2menggunakan lembar jawaban computer (LJK). Kuotauntuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30% dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Pelaksanaan tes dilakukan di instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan oleh Gubenur. LJK hasil tes disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade (nilai ambang batas tertentu) dan diumumkan oleh Menpan dan RB. 

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa masih ada 21 instansi pemerintah yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Padahal alokasi formasi akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan. Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila yang jumlah yang memenuhi passing grade melebihi jumlah PNS yang pensiun pada instansi yang bersangkutan, dengan mendahulukan usia yang lebih tua serta dengan memperhatikan prosentasi anggaran belanja pegawai dalam APBD.

Rabu, 10 April 2013


Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah 2013


Jika Anda Calon peserta sertifikasi guru RA atau Madrasah, PNS Agama, Non PNS Agama, PNS Umum dan Non PNS Umum, maka dapat download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 yang ada di blog ini.Download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 – GuruMTs.Com selaku blog yang berusaha memberikan informasi seputar pendidikan selalu update berbagai informasi penting yang para guru madrasah butuhkan, tidak terkecuali informasi tentang Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013.
Periksa dan lihat secara teliti, apakah nama Anda tercantum dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013. Jika sudah ada maka Anda sudah dapat bersiap-siap untuk menunggu panggilan atau berangkat mengikuti PLPG periode tahun 2013. Dan jika nama Anda belum terdaftar dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013, maka silahkan sabar dan tunggu sampai ada pendataan berikutnya.
Sekali lagi, silahkan download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 dalam link di bawah ini.

04.18 simbah wuri

Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah 2013


Jika Anda Calon peserta sertifikasi guru RA atau Madrasah, PNS Agama, Non PNS Agama, PNS Umum dan Non PNS Umum, maka dapat download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 yang ada di blog ini.Download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 – GuruMTs.Com selaku blog yang berusaha memberikan informasi seputar pendidikan selalu update berbagai informasi penting yang para guru madrasah butuhkan, tidak terkecuali informasi tentang Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013.
Periksa dan lihat secara teliti, apakah nama Anda tercantum dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013. Jika sudah ada maka Anda sudah dapat bersiap-siap untuk menunggu panggilan atau berangkat mengikuti PLPG periode tahun 2013. Dan jika nama Anda belum terdaftar dalam Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013, maka silahkan sabar dan tunggu sampai ada pendataan berikutnya.
Sekali lagi, silahkan download Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013 dalam link di bawah ini.


Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Kemenag Guru RA/Madrasah Tahun 2013


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam telah merilis long list atau daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) madrasah 2013. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi ini menjadi database calon peserta sertifikasi guru di lingkungan Kemenag mulai tahun 2013, 2014, dan seterusnya yang akan ditetapkan sesuai kuota.
Peserta sertifikasi guru Kemenag 2013 akan ditetapkan dari long listdimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).  Peserta sertifikasi guru kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional.

Untuk calon peserta sertifkasi guru Kemenag tahun 2012 yang tidak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.


Sehubungan dengan diterbitkannya long list Calon Peserta sertifikasi tahun 2013 ini Direktorat Pendidikan Madrasah di dalam surat  long list Calon Peserta sertifikasi RA/Madrasah menyampaikan beberapa hal berikut ini:
  1. Long list ini masih bersifat sementara. Long list terbaru ini sudah menggabungkan sisalong list yang pernah di –upload.
  2. Long list hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan sisa long list tahun 2012:
  3. Long list disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  4. Penyusunan dilakukan berdasatkan data soft copy  yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi;
  5. Jika terbukti baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipetanggunjawabkan ada calon yang melakukan pemalsuan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri, calon akan dikeluarkan dan long list dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yarrg bersangkutan dapat mengaj ukan keberatan/koreksian ;
  7. Keberatanfkoreksian ditujukan kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. kasubdit Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kab/Kota yang diketahui oleh Kepala RA/madrasah dan/atau Pengawas. Tembusan ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi;
  8. Kebentan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013;
  9. Masa keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mau mendaftarkan diri;
  10. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: sariana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Bahasa Inggris), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 (tuiuh) tahun, harus mengajukan revisi, sebelum didiskualifikasi oleh LPTK;

Untuk mendapatkan Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru RA/MI/MTs/MA, PNS dan Non PNS, mapel Agama dan Umum dari kabupaten/kota seluruh provinsi  dapat di download melalui link dibawah ini :

Download Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MITAHUN 2013 (STATUS PNS) Klik : Daftar Long List PNS Agama
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MITAHUN 2013 (STATUS NON PNS) KlikDaftar Long List Non PNS Agama
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LON GLIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN UMUMTAHUN 2013 (STATUS PNS) Klik : DaftarLong List PNS Umum
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN UMUM TAHUN 2013 (STATUS NON PNS) Klik :Daftar Long List Non PNS Umum
03.14 simbah wuri

Daftar Long List Calon Peserta Sertifikasi Kemenag Guru RA/Madrasah Tahun 2013


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam telah merilis long list atau daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) madrasah 2013. Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi ini menjadi database calon peserta sertifikasi guru di lingkungan Kemenag mulai tahun 2013, 2014, dan seterusnya yang akan ditetapkan sesuai kuota.
Peserta sertifikasi guru Kemenag 2013 akan ditetapkan dari long listdimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).  Peserta sertifikasi guru kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional.

Untuk calon peserta sertifkasi guru Kemenag tahun 2012 yang tidak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.


Sehubungan dengan diterbitkannya long list Calon Peserta sertifikasi tahun 2013 ini Direktorat Pendidikan Madrasah di dalam surat  long list Calon Peserta sertifikasi RA/Madrasah menyampaikan beberapa hal berikut ini:
  1. Long list ini masih bersifat sementara. Long list terbaru ini sudah menggabungkan sisalong list yang pernah di –upload.
  2. Long list hanya memuat calon yang lolos verifikasi dan sisa long list tahun 2012:
  3. Long list disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  4. Penyusunan dilakukan berdasatkan data soft copy  yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi;
  5. Jika terbukti baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipetanggunjawabkan ada calon yang melakukan pemalsuan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri, calon akan dikeluarkan dan long list dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yarrg bersangkutan dapat mengaj ukan keberatan/koreksian ;
  7. Keberatanfkoreksian ditujukan kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. kasubdit Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kab/Kota yang diketahui oleh Kepala RA/madrasah dan/atau Pengawas. Tembusan ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi;
  8. Kebentan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013;
  9. Masa keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mau mendaftarkan diri;
  10. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: sariana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Bahasa Inggris), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 (tuiuh) tahun, harus mengajukan revisi, sebelum didiskualifikasi oleh LPTK;

Untuk mendapatkan Daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru RA/MI/MTs/MA, PNS dan Non PNS, mapel Agama dan Umum dari kabupaten/kota seluruh provinsi  dapat di download melalui link dibawah ini :

Download Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MITAHUN 2013 (STATUS PNS) Klik : Daftar Long List PNS Agama
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MITAHUN 2013 (STATUS NON PNS) KlikDaftar Long List Non PNS Agama
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LON GLIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU MADRASAH IBTIDAIYAH, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN UMUMTAHUN 2013 (STATUS PNS) Klik : DaftarLong List PNS Umum
  • DAFTAR URUT PRIORITAS (LONG LIST) CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN UMUM TAHUN 2013 (STATUS NON PNS) Klik :Daftar Long List Non PNS Umum

Rabu, 27 Maret 2013


Contoh Soal UKA 2013
Persentase Soal UKA ( 30 % Pedagogik, 70 % Profesional)
Berikut Contoh Soal-Soal UKA yang dapat dipelajari bagi Bapak / Ibu Guru yang akan mengikuti UKA 2013 :
Untuk Kisi-Kisi UKA Bidang Studi silahkan lihat  DISINI
Semoga Bermanfaat
07.52 simbah wuri

Contoh Soal UKA 2013
Persentase Soal UKA ( 30 % Pedagogik, 70 % Profesional)
Berikut Contoh Soal-Soal UKA yang dapat dipelajari bagi Bapak / Ibu Guru yang akan mengikuti UKA 2013 :
Untuk Kisi-Kisi UKA Bidang Studi silahkan lihat  DISINI
Semoga Bermanfaat

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013


Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 :
Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari – Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
April – Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan
07.49 simbah wuri

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013


Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 :
Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.
Februari – Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
 
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
April – Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.
Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan