Jumat, 27 Maret 2015

Kelompok Kerja Guru yang disingkat menjadi KKG adalah sebuah forum kegiatan guru-guru Sekolah Dasar dan MI di satu gugus sekolah,yaitu sekolah-sekolah (3 – 8 sekolah) yang berdekatan. Secara operasional, KKG dapat dibagi menjadi kelompok yang lebih kecil berdasar jenjang kelas dan mata pelajaran.

Misalnya KKG Kelas I, KKG Kelas II, KKG Kelas III, KKG Kelas IV, KKG Kelas V, KKG Kelas VI, KKG Pendidikan Agama, KKG Penjaskes. Mereka berkumpul secara berkala (biasanya seminggu sekali) di suatu tempat yang disebut PKG (Pusat Kegiatan Guru). PKG berada di lingkungan Sekolah Inti (SD INTI) yaitu sekolah yang dianggap paling strategis menjadi pusat kegiatan para guru dan kepala sekolah dalam hal mengembangkan kemampuan profesinya.

Dalam satu gugus sekolah ada beberapa sekolah imbas (SD IMBAS) disamping satu SD INTI. Secara organisasi, gugus sekolah diurus oleh kepengurusan yang dipilih diantara mereka.Pada kebanyakan tempat, Ketua gugus biasanya dijabat oleh Kepala Sekolah SD INTI. Selain KKG, di satu gugus sekolah ada Kelompok Kerja Kepala Sekolah,yang disingkat KKKS atau K3S, yang anggotanya adalah para Kepala Sekola di gugus itu. Artinya, bila dalam satu kecamatan ada 4 gugus sekolah, maka akan ada 4 KKG dan 4 KKKS. 

Pengawas Sekolah (Pengawas TK/SD) berperan sebagai Pembina Teknis.

Penjelasan diatas berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Gugus Sekolah yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Dasar, Proyek Peningkatan Mutu SD, TK dan SLB, Jakarta, Tahun 1996/1997.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dasar khususnya di Sekolah Dasar, usaha kongkrit yang dilaksanakan antara lain dengan pembentukan wadah Gugus dan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) guru dan tenaga kependidikan lainnya, sebagaimana Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 079/C/Kep/I/93, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru Melalui Pembentukaan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. 


Yang dimaksud “Wadah Gugus dan Sistem Pengembangan Profesional” adalah terwujudnya kegiatan-kegiatan KKG dan KKKS di PKG yang diorganisir oleh Pengurus Gugus Sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan terprogram, sesuai dengan perkembangan.

Sayangnya dalam Keputusan tersebut tidak diatur tentang bagaimana membiayai kegiatan tersebut, yang jelas membutuhkan pembiayaan. Sehingga para pengurus Gugus mencari dana dengan berbagai cara, diantaranya dengan menyisihkan sebagian uang sumbangan dari orangtua siswa (sumbangan BP3). Dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka otomatis pembiayaan kegiatan KKG dan KKKS dibiayai oleh BOS.
22.25 simbah wuri
Kelompok Kerja Guru yang disingkat menjadi KKG adalah sebuah forum kegiatan guru-guru Sekolah Dasar dan MI di satu gugus sekolah,yaitu sekolah-sekolah (3 – 8 sekolah) yang berdekatan. Secara operasional, KKG dapat dibagi menjadi kelompok yang lebih kecil berdasar jenjang kelas dan mata pelajaran.

Misalnya KKG Kelas I, KKG Kelas II, KKG Kelas III, KKG Kelas IV, KKG Kelas V, KKG Kelas VI, KKG Pendidikan Agama, KKG Penjaskes. Mereka berkumpul secara berkala (biasanya seminggu sekali) di suatu tempat yang disebut PKG (Pusat Kegiatan Guru). PKG berada di lingkungan Sekolah Inti (SD INTI) yaitu sekolah yang dianggap paling strategis menjadi pusat kegiatan para guru dan kepala sekolah dalam hal mengembangkan kemampuan profesinya.

Dalam satu gugus sekolah ada beberapa sekolah imbas (SD IMBAS) disamping satu SD INTI. Secara organisasi, gugus sekolah diurus oleh kepengurusan yang dipilih diantara mereka.Pada kebanyakan tempat, Ketua gugus biasanya dijabat oleh Kepala Sekolah SD INTI. Selain KKG, di satu gugus sekolah ada Kelompok Kerja Kepala Sekolah,yang disingkat KKKS atau K3S, yang anggotanya adalah para Kepala Sekola di gugus itu. Artinya, bila dalam satu kecamatan ada 4 gugus sekolah, maka akan ada 4 KKG dan 4 KKKS. 

Pengawas Sekolah (Pengawas TK/SD) berperan sebagai Pembina Teknis.

Penjelasan diatas berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Gugus Sekolah yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Dasar, Proyek Peningkatan Mutu SD, TK dan SLB, Jakarta, Tahun 1996/1997.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dasar khususnya di Sekolah Dasar, usaha kongkrit yang dilaksanakan antara lain dengan pembentukan wadah Gugus dan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) guru dan tenaga kependidikan lainnya, sebagaimana Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 079/C/Kep/I/93, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru Melalui Pembentukaan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. 


Yang dimaksud “Wadah Gugus dan Sistem Pengembangan Profesional” adalah terwujudnya kegiatan-kegiatan KKG dan KKKS di PKG yang diorganisir oleh Pengurus Gugus Sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan terprogram, sesuai dengan perkembangan.

Sayangnya dalam Keputusan tersebut tidak diatur tentang bagaimana membiayai kegiatan tersebut, yang jelas membutuhkan pembiayaan. Sehingga para pengurus Gugus mencari dana dengan berbagai cara, diantaranya dengan menyisihkan sebagian uang sumbangan dari orangtua siswa (sumbangan BP3). Dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka otomatis pembiayaan kegiatan KKG dan KKKS dibiayai oleh BOS.