Sabtu, 09 November 2013

Daftar Urut Peserta Sergu 2013 RA/Madrasah

Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013 telah diumukan oleh Kemenag.
Berikut tautan untuk mengunduh dokumen.
Bila ada masalah dengan tutan, silakan coba klik langsung ke sumber yang ada di bawah tulisan ini.
07.27 simbah wuri

Daftar Urut Peserta Sergu 2013 RA/Madrasah

Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013 telah diumukan oleh Kemenag.
Berikut tautan untuk mengunduh dokumen.
Bila ada masalah dengan tutan, silakan coba klik langsung ke sumber yang ada di bawah tulisan ini.

Kisi-kisi UKG

UKG 2013 direncanakan pelaksanaannya Mei 2013. Berikut 71 mapel kisi-kisi UKG yang siap diunduh untuk bahan persiapan mengikuti UKG online 2013. Hasil Uji Kompetensi (UK) tahun ini menjadi tambahan pertimbangan penetapan peserta sertifikasi setelah kriteria usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.

Langkah mengunduh kisi-kisi UK

1. Masuk website Sertifikasi Guru di sini
  • Kemudian klik "Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013"
2. Pilih materi
  • Kemudian klik materi yang dipilih
3. Selanjutnya, ada dua pilihan:
  • Buka Dokumen. (klik ikon berupa gambar "mikroskop"). Dengan klik ikon ini maka akan terbuka kisi-kisi UK yang dipilih, untuk dilihat.
  • Download. (Klik ikon berupa gambar "anak panah hijau")
Selamat mengunduh dan selamat belajar semoga sukses dalm UK.
07.13 simbah wuri

Kisi-kisi UKG

UKG 2013 direncanakan pelaksanaannya Mei 2013. Berikut 71 mapel kisi-kisi UKG yang siap diunduh untuk bahan persiapan mengikuti UKG online 2013. Hasil Uji Kompetensi (UK) tahun ini menjadi tambahan pertimbangan penetapan peserta sertifikasi setelah kriteria usia, masa kerja, dan pangkat/golongan.

Langkah mengunduh kisi-kisi UK

1. Masuk website Sertifikasi Guru di sini
  • Kemudian klik "Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013"
2. Pilih materi
  • Kemudian klik materi yang dipilih
3. Selanjutnya, ada dua pilihan:
  • Buka Dokumen. (klik ikon berupa gambar "mikroskop"). Dengan klik ikon ini maka akan terbuka kisi-kisi UK yang dipilih, untuk dilihat.
  • Download. (Klik ikon berupa gambar "anak panah hijau")
Selamat mengunduh dan selamat belajar semoga sukses dalm UK.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, saat ini dituntut banyak membaca terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Guru. Peraturan lama yang mengatur tentang Guru sudah mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai Guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Secara garis besar peraturan yang mengatur tentang Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. 
Kelima, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kelima peraturan tersebut saling berkaitan dan merupakan rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Dasar pemikirannya adalah dimulai dari terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan Jabatan Fungsional Guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah
Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b),
Guru Muda (Golongan III/c dan Golongn III/d),
Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta
Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi Guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah Guru adalah Golongan III/a, pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan Guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
06.42 simbah wuri
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, saat ini dituntut banyak membaca terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Guru. Peraturan lama yang mengatur tentang Guru sudah mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai Guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Secara garis besar peraturan yang mengatur tentang Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. 
Kelima, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kelima peraturan tersebut saling berkaitan dan merupakan rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Dasar pemikirannya adalah dimulai dari terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan Jabatan Fungsional Guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah
Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b),
Guru Muda (Golongan III/c dan Golongn III/d),
Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta
Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi Guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah Guru adalah Golongan III/a, pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan Guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan      UU NO 14 TH 2005      tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan.
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sampai III/d
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawa  Wangsaatmaja  mengemukakan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Unyuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.
06.39 simbah wuri
Hingga akhir tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 agar  memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan      UU NO 14 TH 2005      tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan.
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sampai III/d
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawa  Wangsaatmaja  mengemukakan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Unyuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.